Rabu, 30 April 2014

Permasalan Dapodikdas (Sync) dan Informasi Tentang Patch Dapodikdas v 2.0.8

Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagi untuk rekan-rekan Operator sekolah aturan dalam pengolahan data dapodik.
Informasi ini saya kutip dari Kang Jamal dan Bapak Yusuf Rokhmat
(Ditjen Pendataan Dikdas) sebagi pembicara, dalam Pelatihan Pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014.
Apa saja hasil dari pelatihan tersebut, mari kita simak bersama-sama. mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dalam mengatasi masalah yang timbul saat penggunaan Aplikasi Dapodik.
Team developer/pengembang Aplikasi Dapodik 2013, Bapak Hasan mengatakan Patch 2.0.7c akan berakhir pada akhir bulan Mei dan awal Juni akan dirilis patch 2.0.8
Dalam menggunakan aplikasi dapodik harap diperhatikan hal-hal berikut ini :

1. Syncronisasi disarankan dilakukan pada pukul 11.00-14.00, 17.00-19.00 dan malam setelah pukul 22.00 WIB. Maintenance rutin dilakukan pada pukul 00.00-03.00 WIB jadi jangan syncron pada waktu itu.
2. Syncronisasi dikatakan berhasil jika: ada durasi syncron, table data yang mengalami perubahan menjadi kosong (Jika masih ada data perubahan yang muncul, kemungkinan ada data conflict ).
Hal ini bisa diatasi dengan meminta generate prefill pada operator kab.kota. Setelah mendapatkan generate prefill , lakukan registrasi ulang kemudian syncron hingga selesai
3. Cek data hasil syncron di web infopendataandikdas.go.id minimal 1 jam setelah selesai syncron. Data pada semester 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan, yang menajdi pembeda hanyalah table lanjutan semester dari semester sebelumnya.
4. Saat melakukan syncronisasi jika muncul peringatan server sibuk itu berarti anda orang ke 1001 dalam satu waktu syncron karena server hanya mampu menerima 1000 klien pada waktu yang bersamaan. Diusahakan berhenti syncron dan diulangi 10-15 menit lagi.
5. Diusahakan cek semua data, baik rombel, mapping, JJM,sarpras dll sebelum melakukan syncronisasi agar data yang diterima server sesuai dengan keadaan sekolah masing2.
6. Untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai KS dapat dimasukan Rombel dengan mapping sebagai guru muatan local bahasa makassar pada kelas 4,5,6
7. Untuk sekolah rintisan yang menerapkan Kurikulum 2013 hanya kelas 1 dan 4, maka mapping KS bisa dimasukan pada kelas yang masih menggunakan kurikulum KTSP (Kls 2,3,5,6) agar dapat diakui JJM nya.
8. Untuk validasi pengisian data individu : Isikan nama sesuai ijasah tanpa mencantumkan gelar apapun Centang sekolah induk jika PTK ybs berada di sekolah induk dan centang di bukan sekolah induk jika PTK ybs ada di bukan sekolah induk.
9. Centang pada table penugasan masing2 PTK sesuai keadaan Isikan nomor SK, tanggal SK berdasarkan SK PERTAMA di sekolah tersebut
10. DILARANG KERAS merubah waktu pada computer, mnurunkan patch dari 207c ke 206 karena akan ada data yang rusak dan tidak aka nada yang bertanggungjawab atas kerusakan data tersebut Jika ingin melakukan edit data yang terkunci pada patch 207c, dianjurkan untuk menghapus dulu data ybs lalu input ulang sesuai data yang benar.
11. Agar data yang masuk ke server tidak tumpang tindih (conflict) maka cukup lakukan syncronisasi 1x dengan data yang sudah lengkap dan benar. Dan tidak disarankan untuk melakukan synronisasi berulang kali bahkan sampai berpuluh kali.
12. Jika saat melakukan pengecekan data melalui progress pengiriman terdpat keslahan data yang kurang sesuai dengan keadaan riil, kemungkinan saat melakukan syncronisasi ada data yang berbeda antara syncron pertama,kedua,ketiga dst yang belum berhasil diolah oleh server sehingga server akan menampilkan record secara keseluruhan dengan data yang berbeda2.
13. Lakukan syncron sesuai jadwal wilayah masing-masing.
14. Kemungkinan akan dirilis patch dapodik yang terintegrasi dengan data UN sehingga tidak lagi menggunakan Bios Akan dirilis juga aplikasi dalam dapodik untuk input nilai sehingga semua kegiatan di sekolah terintegrasi dengan Dapodik.

Mohon maaf jika Mungkin masih banyak pelajaran yang belum tertulis disini, dan itu semua karena keterbatasan kami.
demikian hasil dari Pelatihan Pelatihan pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014, mari kita saling berbagi informasi untuk membantu rekan-rekan operator yang masih galau dalam melinierkan data sekolah masing-masing. artikel ini saya perolah dari Kang Jamal, semoga bermanfaat, dan saya doakan semoga rekan-rekan operator seluruh indonesia mendapatkan berkah selalu.
SALAM PENDATAAN,
Salam Satu Data.

Sabtu, 26 April 2014

Tunjangan Guru, jangan Lupakan Anak Didik

Jangan Lupakan Anak Didiknya Bapak/Ibu Guru,
Dapodik bukan diperuntukkan untuk Kesejahtraan Bapak/Ibu Guru,
Anak-Anak Didik Bapak/Ibu Guru jg menanti Ilmu dari Bapak/Ibu Guru,
mari buat Pendidikan Indonesia lebih baik,
dengan tidak menelantarkan anak didik disekolah,
hanya karena SKTP gak terbit,

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

-Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

-Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

-Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran danmewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru

-Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru.

-. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntanharus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesilainnya termasuk profesi guru.

-Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005 Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11,ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikankepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 15 - Pasal 22
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

-Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuanitu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalahsarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitasyang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorangguru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuandan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut,maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

-Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakansampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.

Correct Me If I'm Wrong..

Minggu, 20 April 2014

Dapodik Helper

Dapodik helper diciptakan dengan tujuan untuk melengkapi aplikasi DAPODIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terutama untuk fungsi-fungsi yang belum disediakan oleh aplikasi yang resmi tersebut.
pada halaman resmi Dapodik Helper diterangkan bahwa Aplikasi Dapodik Helper adalah pelengkap dari Aplikasi Dapodikdas yang sangat bermanfaat untuk menjaga data hasil entryan User/Operator Sekolah tetap aman sehingga jika suatu saat Aplikasi mengalami Kerusakan (Corrupt), Media Entry yang Rusak (Laptop/PC) maka User/Operator Sekolah tidak melakukan Entry Ulang data pada Aplikasi Dapodikdas..

Pertanyaan Umum Tentang Dapodik Helper

Spesifikasi komputer seperti apa yang dibutuhkan untuk menjalankan Dapodik Helper?
Dapodik helper dapat berjalan pada semua komputer dengan sistem operasi Windows yang sudah terpasang aplikasi DAPODIK (dari Windows XP sampai Windows 8), jadi selama aplikasi DAPODIK terpasang pada komputer Anda maka dapodik helper juga dapat dipasang.

Sistem operasi yang saya miliki menggunakan 64bit apakah bisa?
Bisa. Pada sistem operasi 64bit aplikasi akan terpasang pada mode 32bit.

Saya bingung dengan versi yang ada karena nama versi sama namun tanggal release berbeda?
Jika tiba-tiba ada release namun dengan versi yang sama (menggunakan password install yang sama), artinya fitur masih sama dengan sebelumnya namun ada perbaikan pada fungsi-fungsi tersebut misalnya ada laporan dari pengguna ada fitur yang tidak berjalan secara optimal (memperbaiki fitur yang ada bukan menambah fitur baru).

Saya sudah pernah memasang Dapodik Helper, apakah harus menghapus terlebih dahulu untuk dapat memasang versi baru?
Tidak. Saat melakukan proses install akan secara otomatis mengenali, apabila sudah terpasang maka otomatis akan melakukan update.

Saya tidak berhasil melakukan backup padahal sudah mengikuti panduan yang ada?
Ada beberapa penyebab, untuk Windows 7 biasanya butuh akses sebagai Administrator untuk melakukan backup (dan restore), untuk hal ini pastikan saat melakukan install dengan cara klik kanan dan pilih Run as Administrator atau pada saat menjalankan aplikasi setelah berhasil insatll. Kemungkinan penyebab yang lainnya adalah pernah melakukan copy-paste folder database pada aplikasi dapodik secara manual (copy folder langsung), sangat tidak disarankan melakukan hal ini karena bisa menyebabkan database gagal backup.

Apakah wajib memasang Dapodik Helper pada setiap komputer yang terpasang aplikasi DAPODIK?
Tidak. Dapodik Helper BUKAN bagian dari aplikasi DAPODIK sehingga tidak ada keharuskan untuk memasangnya selama tidak membutuhkannya fasilitas pelengkap yang tidak disediakan oleh aplikasi DAPODIK.

Untuk Mengunduh/Mendownload Aplikasi Dapodik Helper,
Silahkan Kunjungi Halaman Dapodik Helper

Semoga Bermanfaat,
Salam Satu Data Berkualitas.
Salam Operator Indonesia,
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data 

Cara Mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Berdasarkan Nomor Peserta Sertifikasi

Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat.
Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta sergu terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:
Contoh :
Berikut Sertifikat Pendidik Guru (Mohon Maaf beberapa tulisan saya sembunyikan, dan Gambar Sertifikat Pendidik ini berasal dari Kab. Pandeglang Banten)
Perhatikan Kalimat “Nomor Peserta:”, pada gambar tertulis 14 Digit Angka yang menandakan bahwa Nomor Peserta Sertifikasi Guru untuk Guru “Fulan” adalah “07280110700005″, untuk mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Tersebut maka kita lakukan pengejaan ke-14 Digit Nomor Peserta Sertifikasi diatas :
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru ( 07 = Tahun 2007 )
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi  ( Kode Provinsi Banten = 28 )
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota ( Kode Kabupaten Pandeglang = 01 )
*(Kode Wilayah “Provinsi maupun Kab/Kota” bisa dilihat pada Pusat Data Statistik Pendidikan “PDSP)
Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Kode Bidang Studi yang disertifikasi = 107 )
e. Digit 10 adalah kode kementerian
*1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
 2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru pada Aplikasi AP2SG ( 0005 )
maka Kode Bidang Studi Sertifikasi untuk Guru pada Sertifikat Pendidik adalah “107 : Pendidikan Jasmani dan Kesehatan”,
untuk lebih jelas mengenai kode bidang studi sertifikasi guru dan konversi kode bidang studinya silahkan pahami tabel Konversi Bidang Studi yang bisa diunduh disini
Mohon Maaf jika ada kesalahan maupun kekurangan dalam pemaparan “Cara Mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Berdasarkan Nomor Peserta Sertifikasi Sertifikasi”
Sekian dan Terima Kasih