Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat.
Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta sergu terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:
Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta sergu terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:
Contoh :
Berikut Sertifikat Pendidik Guru (Mohon Maaf beberapa tulisan saya sembunyikan, dan Gambar Sertifikat Pendidik ini berasal dari Kab. Pandeglang Banten)
Berikut Sertifikat Pendidik Guru (Mohon Maaf beberapa tulisan saya sembunyikan, dan Gambar Sertifikat Pendidik ini berasal dari Kab. Pandeglang Banten)
Perhatikan Kalimat “Nomor Peserta:”, pada gambar tertulis 14 Digit Angka yang menandakan bahwa Nomor Peserta Sertifikasi Guru untuk Guru “Fulan” adalah “07280110700005″, untuk mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Tersebut maka kita lakukan pengejaan ke-14 Digit Nomor Peserta Sertifikasi diatas :
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru ( 07 = Tahun 2007 )
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi ( Kode Provinsi Banten = 28 )
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota ( Kode Kabupaten Pandeglang = 01 )
*(Kode Wilayah “Provinsi maupun Kab/Kota” bisa dilihat pada Pusat Data Statistik Pendidikan “PDSP)
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru ( 07 = Tahun 2007 )
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi ( Kode Provinsi Banten = 28 )
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota ( Kode Kabupaten Pandeglang = 01 )
*(Kode Wilayah “Provinsi maupun Kab/Kota” bisa dilihat pada Pusat Data Statistik Pendidikan “PDSP)
Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Kode Bidang Studi yang disertifikasi = 107 )
e. Digit 10 adalah kode kementerian
*1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru pada Aplikasi AP2SG ( 0005 )
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Kode Bidang Studi yang disertifikasi = 107 )
e. Digit 10 adalah kode kementerian
*1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru pada Aplikasi AP2SG ( 0005 )
maka Kode Bidang Studi Sertifikasi untuk Guru pada Sertifikat Pendidik adalah “107 : Pendidikan Jasmani dan Kesehatan”,
untuk lebih jelas mengenai kode bidang studi sertifikasi guru dan konversi kode bidang studinya silahkan pahami tabel Konversi Bidang Studi yang bisa diunduh disini
untuk lebih jelas mengenai kode bidang studi sertifikasi guru dan konversi kode bidang studinya silahkan pahami tabel Konversi Bidang Studi yang bisa diunduh disini
Mohon Maaf jika ada kesalahan maupun kekurangan dalam pemaparan “Cara Mengetahui Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Berdasarkan Nomor Peserta Sertifikasi Sertifikasi”
Sekian dan Terima Kasih
Sekian dan Terima Kasih

Tidak ada komentar:
Posting Komentar